Selasa, 15 November 2016

Curriculum Vitae


CURRICULUM VITAE

Contact Information
Name               : Lu’luatul Ma’sumah
Address         : Jl. KH. Agus Salim No. 81 RT 03/08 Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi
Cellphone        : 0878-8010-2234
Email               : luluatulmasumah17@gmail.com

Personal Information
Date of Birth   : October 17th, 1995
Place of Birth  : Tegal City
Gender             : Female
Marital Status  : Single

Personal statement
I am a fresh graduated. Currently I am looking for job in accounting relacted professions. I am skillful in accounting software MYOB and Zahir. I have a good motivation. I can work in teamwork or individual. I also skillful of computer (Ms. Word and Ms. Excel). I am a good person in time management. I am sure that i can be available asset for your company.

Aducation
Elementary School      : SDN Bekasi Jaya III (2001-2007)
Junior High School     : MTs Al-Munawaroh Tegal (2007-2010)
High School                : SMK Karya Guna 2 Bekasi (2010-2013)
Bachelor degree of Accounting University Gunadarma (2014-2018)

Skill
1.      MYOB     : I studied this software for class three high school in SMK Karya Guna 2 Bekasi. One a week, two hours in a week. And i studied this software for one semester in University Gunadarma. I achieved it with merit.
2.      Zahir         :  This software needed a semester to master. It was organized once a week. I took two hours to study. I was awarded with excellent for this software.
3.      Ms. Word and Ms. Excel : I studied this software since junior high school to date. Because this software is the basis.
4.      Language : I am skillful in Indonesian language and English language.

Application Letter


Jakarta, November 15th, 2018
Attention To :
Human Resources Departement Staff
PT Vinaastee International
Jalan Peta No 208, Bandung, West Java, Indonesia

Dear Sir/Madam,
I am interested with the information from your company who available at jobstreet.com about job vacancy for Accounting Tax position. So, with this letter, I consider to myself for applying the job.

My Name is Lu’luatul Ma’sumah, I am 23 years old, and I was fresh graduated from University of Gunadarma accounting majors. Nevertheless, I will try to continue to learn so that can do the job as expected by the company if I accepted later. When I was in college, I continue my education at Gunadarma University Accounting programs. I also worked as asisstant of Intermediate Accounting Laboratory at college.

For more details, with this i also attach the letter of experience work , the letter of fresh graduate statement from University of Gunadarma , curriculum vitae, and my newest photo.

I wish you glad to give me opportunity for interview so i can explain more details about myself.

Thanks for your attention


Sincerely,



Lu’luatul Ma’sumah

JOB VACANCY


JOB VACANCY
ACCOUNTING TAX

DESKRIPSI WORK :
1.      Calculating, preparing and submitting accounts and tax returns
2.      Undertaking accounts administration, including auditing financial information
3.      Calculating and legally minimising tax liabilities
4.      Advising about business plans, mergers. Take overs and investment opportunities
5.      Be able to work through Ms. Office (Word and Excel)
6.      English is preferred
7.      Able to process the data and make data analysis

REQUIREMENTS :
1.      Minimum Bachelor Degree Accounting, Economic
2.      Minimum age from 23-30 years old
3.      Honest and conscientious
4.      Domicille in Jakarta
5.      Fresh Graduated

Benefit :
Travelling Reimbursement, Annual income, THR, Profit Bonuses , Commision

Please send your application letter, CV, new photo
and expected salary to :
Jalan Peta No. 208, Jakarta, Indonesia
62-21-6024198

Jumat, 03 Juni 2016

UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian


UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

LATAR BELAKANG UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.

Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.

PENGERTIAN INDUSTRI
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja. Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine. Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan. Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
Pembangunan industri bertujuan untuk :
1.      Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2.   Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3.     Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4.  Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5.   Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6.      Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7.   Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8.      Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

FAKTOR PENDUKUNG PEMBANGUNAN INDUSTRI
1.      Indonesia kaya bahan mentah
2.      Jumlah tenaga kerja tersedia cukup banyak
3.      Tersedia pasar dalam negeri yang banyak
4.      Iklim usaha yang menguntungkan untuk orientasi kegiatan industri
5.      Tersedia berbagai sarana maupun prasarana untuk industri
6.      Stabilitas politik yang semakin mantap
7.      Banyak melakukan berbagai kerjasama dengan negara-negara lain dalam hal permodalan, alih teknologi, dll.
8.      Letak geografis Indonesia yang menguntungkan
9.      Kebijaksanaan pemerintah yang menguntungkan
10.  Tersedia sumber tenagalistrik yang cukup

FAKTOR PENGHAMBAT PEMBANGUNAN INDUSTRI
1.      Penguasaan teknologi masih perlu ditingkatkan
2.      Mutu barang yang dihasilkan masih kalah bersaing dengan negara-negara lain
3.      Promosi di pasar internasional masih sangat sedikit dilakukan
4.      Jenis-jenis barang tertentu bahan bakunya masih sangat tergantung dengan negara lain
5.      Sarana dan prasarana yang dibutuhkan belum merata di seluruh Indonesia
6.      Modal yang dimiliki masih relatif kecil

DAMPAK POSITIF PEMBANGUNAN INDUSTRI
1.      Terbukanya lapangan kerja
2.      Terpenuhinya berbagai kebutuhan masyarakat
3.      Pendapatan/kesejahteraan masyarakat meningkat
4.      Menghemat devisa negara
5.      Mendorong untuk berfikir maju bagi masyarakat
6.      Terbukanya usaha-usaha lain di luar bidang industri
7.      Penundaan usia nikah

DAMPAK NEGATIF PEMBANGUNAN INDUSTRI
1.      Terjadi pencemaran lingkungan
2.      Konsumerisme
3.      Hilangnya kepribadian masyarakat
4.      Terjadinya peralihan mata pencaharian
5.      Terjadinya urbanisasi di kota-kota
6.      Terjadinya permukiman kumuh di kota-kota

UNDANG-UNDANG NOMOR 5/1984
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1984
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
1.      Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakikat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;
3.      Bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
4.      Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.

Mengingat:
1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);
3.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahunn1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
4.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
7.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara


SUMBER :
http://geografi-geografi.blogspot.com/2010/11/pengertian-industri-menurut-uu-no.html
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/lt51b8219436e7c/node/327
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/04/20/undang-undang-perindustrian/
http://kangkungrebus.blogspot.com/2012/07/undang-undang-perindustrian.htm