Rabu, 02 Desember 2015

Masihkah koperasi di Indonesia menjadi Soko Guru Kegiatan Ekonomi

Mengapa koperasi di Indonesia tidak lagi menjadi soko guru kegiatan ekonomi???
Sejak awal kelahirannya Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Pola pengorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi sebagai harapan perngembangan perekonomian Indonesia.

Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia. Keberadaannya diharapakan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi menjadi soko guru (kekuatan) perekonomian Indonesia. Maksud dari koperasi merupakan soko guru (kekuatan) dalam perekonomian Indonesia adalah Dengan adanya koperasi akan memperkuat perekonomian di Indonesia, karena pada dasarnya Koperasi itu "oleh kita untuk kita".

Atas dasar itu seharusnya Koperasi dibangun, karena koperasi merupakan wadah yang paling tepat untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat. Yaitu mereka yang terdiri oleh orang orang kecil (kurang mampu) dan lemah. Yang jika bergabung bersama akan menjadi kekuatan besar. Itulah makna Koperasi merupakan Soko gurunya dalam perekonomian indonesia.

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita (Bung Hatta) bercita-cita untuk menjadikan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. Koperasi  dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima Koperasi (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi Koperasi nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, Koperasi masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.

Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, Koperasi juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.

Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar Koperasi masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu Koperasi melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak Koperasi yang nakal. Tapi masih lebih banyak Koperasi yang baik.

Koperasi dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. Koperasi (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.

Sejatinya Koperasi dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum Koperasi yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.

Dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah air. Akan tetapi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan.

Gerakan koperasi pada saat ini bisa dikatakan makin meredup. Sebab, seperti yang dikatakan Budi Laksono (2007), pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai soko guru ekonomi. Selain itu, disebabkan pula oleh perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sehingga, berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah pada upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta sebagai soko guru perekonomian. Karena itu, tak heran, jika Sri Edi Swasono pakar koperasi menilai bahwa, langkah-langkah yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM salah arah dan hanya terfokus pada UKM. Padahal, lanjut Swasono, UKM lebih banyak dilakukan oleh individu-individu, sedangkan koperasi lebih mengedepankan kebersamaan.

Di samping itu, koperasi yang sudah makin meredup itu, diperparah lagi dengan konflik internal aktivis gerakan koperasi. Konflik yang sebenarnya sudah terjadi dua tahun lalu itu, diawali oleh kelompok aktivis gerakan koperasi ketika mendeklarasikan Dekopin tandingan. Deklarasi Dekopin itulah kemudian yang menyeret Kementrian Koperasi dan UKM untuk terlibat masuk ke arena konflik, karena dianggap telah menelurkan keputusan yang merugikan salah satu pihak yang bertikai. Menteri akhirnya digugat dan berperkara hukum dengan salah satu Dekopin yang dikembari. Tak urung, pembinaan koperasi di daerah makin kedodoran. Sebab, dewan koperasi yang semestinya menjadi payung koperasi-koperasi di daerah tidak lagi sempat memikirkan pengembangan dan pembinaan, karena lebih asyik bertikai dengan sesama aktivis Dekopin lain versi, yang sampai saat ini belum kunjung usai. Sehingga, akibat konflik itu, dana pembinaan koperasi dari APBN oleh Menteri Keuangan tidak dicairkan sebelum kasus pertikaian itu selesai.

            Program kredit usaha rakyat (KUR) juga, misalnya. Pemerintah menyertakan dana triliun rupiah untuk menjamin supaya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mendapatkan kredit tanpa agunan. Walau disebut tanpa agunan, tidak semua UMKM terbiasa berhubungan dengan bank.

Program linkage pun demikian. Pemerintah malah hanya berperan sebagai mak comblang alias fasilitator yang merekomendasikan koperasi tertentu layak mendapatkan kucuran kredit dari perbankan. Lagi-lagi, perbankan lebih dipercaya dibandingkan dengan koperasi.

Tunggakan kredit usaha tani (KUT) memang menjadi pelajaran terburuk perkoperasian Indonesia. Namun, tidak semua koperasi kini buruk. Prinsipnya koperasi hanya bisa menjadi baik dan dipercaya kalau pengurusnya tidak neko-neko baik dalam perkataan maupun perbuatan. Pengawasan masuk-keluarnya uang pun harus transparan.

Syarat saya sebagai warga negara indonesia agar koperasi di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang yaitu :
1.      Memperbaiki pengelolaan dengan lebih professional
Manusia sekarang memang kurang memahami apa arti manajemen itu sendiri, oleh karenanya hampir dalam segala aspek dan bidang terutama koperasi tidak dapat terorganisir antara pekerjaan yang satu dengan yang lain, serta kurang terorganisir juga hubungan antara atasan dengan anggota dibawahnya. Solusi yang tepat dalam menangani masalah ini adalah dengan cara lebih memerhatikan para anggota dalam melakukan segala tindak pekerjaannya, serta dengan cara memberikan penyuluhan secara rutin kepada anggota pada kurun waktu yang sama.

2.      Demokrasi ekonomi yang leluasa
Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa yang kita pikirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.

3.      Kementrian koperasi harus bekerja dengan sangat agresif dan lintas sektoral
Karena untuk membangkitkan perkoperasian di Indonesia, padahal sesuai dengan undang-undang dasar  1945 perekonmian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

4.      Kuatkan komitmen pemerintah untuk memberdayakan koperasi
Komitmen para pemegang otoritas di negara kita termasuk presiden, menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara untuk memberdayakan koperasi di semua sektor kegiatan ekonomi dan sosial. Secara kasat mata kita melihat adanya egosektoral dan ketidaksamaan persepsi tentang pentingnya wadah koperasi sebagai instrumen untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di berbagai kementerian.

5.      Pemerintah harus lebih pro aktif
Melalui dinas dan organisasi terkait lebih pro aktif, jemput bola dan melakukan pembinaan serta pengawasan berkesinambungan, memotivasi pembinaan dan pemberdayaan koperasi yang membutuhkan sinergi dari sumberdaya yang dimiliki bagi pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi sebagai soko guru ekonomi bukan sekedar isapan jempol belaka.

Sumber :




Rabu, 18 November 2015

Makalah Koperasi di Indonesia

MAKALAH
EKONOMI KOPERASI#
KOPERASI DI INDONESIA
DOSEN : WIDIYARSIH




Disusun Oleh  :

1.      Aneswari Endah Agustina      (21214183)
2.      Chindy Defaesti                      (22214350)
3.      Evira Tri Wulandari                (23214700)
4.      Lu’luatul Ma’sumah                (26214165)



Kelas          : 2EB36



UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah tentang UKM/Koperasi untuk tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI#. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu media pembelajaran.

Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi# di program studi Akuntansi fakultas Ekonomi di Universitas Gunadarma. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Widiyarsih selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi# dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.

Kami menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam pembuatan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.




Bekasi, 17 November 2015


Penulis










DAFTAR ISI

COVER ................................................................................................................... 1
KATA PENGANTAR .......................................................................................... 2
DAFTAR ISI .......................................................................................................... 3

BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................... 4
1.1 LATAR BELAKANG ...................................................................................... 4
1.2 RUMUSAN MASALAH .................................................................................. 4
1.3 TUJUAN PENULISAN .................................................................................... 5
1.4 KEGUNAAN PENULISAN ............................................................................ 5

BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................... 6
2.1 Awal Mula Berdirinya Koperasi di Indonesia ................................................... 6
2.2 Pengertian dari Koperasi Menurut Istilah, Undang-Undang dan Para Ahli ...... 9
2.3 Lambang, Ciri-ciri dan Unsur Koperasi ............................................................. 9
2.4 Ciri-Ciri Koperasi Unsur Koerasi ...................................................................... 11
2.5 Prinsip, Fungsi dan Peranan Koperasi ............................................................... 13
2.6 Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia Manfaat
      Koperasi Dibidang Ekonomi ............................................................................. 13
2.7 Kegiatan Koperasi ............................................................................................. 14
2.8 Jenis – Jenis Koperasi ........................................................................................ 14
2.9 Contoh Kasus Koperasi .................................................................................... 15

BAB III PENUTUP .............................................................................................. 18
3.1 Kesimpulan ....................................................................................................... 18

DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 19




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat disekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, maka pemerintah indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi.

Pemerintah indonesia sangat berkepentingan dengan koperasi, karena koperasi didalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul makalah “Koperasi di Indonesia”.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana awal mula berdirinya koperasi di Indonesia ?
2.      Apa pengertian dari koperasi menurut istilah dan para ahli ?
3.      Bagaimana lambang, ciri-ciri dan unsur koperasi ?
4.      Bagaimana prinsip, asas, fungsi dan peranan koperasi ?
5.      Bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ?
6.      Bagaimana manfaat koperasi dibidang ekonomi ?
7.      Bagaimana kegiatan koperasi ?
8.      Apa saja jenis-jenis koperasi ?
9.      Bagaimana contoh kasus dari koperasi ?

1.3 Tujuan penulisan
1.      Agar pembaca mengetahui awal mula berdirinya koperasi di Indonesia.
2.      Agar pembaca memahami arti dari koperasi itu sendiri.
3.      Agar pembaca mengetahui lambang, ciri-ciri dan unsur koperasi.
4.      Agar pembaca mengetahui prinsip, fungsi dan peranan koperasi.
5.      Agar pembaca mengerti peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia.
6.      Agar pembaca mengetahui manfaat koperasi dibidang ekonomi.
7.      Agar pembaca mengetahui apa saja kegiatan koperasi.
8.      Agar pembaca mengetahui apa saja jenis-jenis koperasi.
9.      Agar pembaca mengetahui contoh kasus koperasi.

1.4 Kegunaan Penulisan
Kegunaan utama dari makalah ini diharapkan tercapai, yaitu :
1.      Kegunaan secara teoritis : Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia.
2.      Kegunaan secara praktis : Diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu :
a)      Memberi sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b)      Memberi sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia;





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Awal Mula Berdirinya Koperasi diIndonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang  memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1.      Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2.      Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3.      Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4.      Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5.      Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.

            Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1.      Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2.      Bea materainya cukup 3 gulden.
3.      Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4.      Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
a.       Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
b.      Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
c.       Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
·         Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
·         Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
·         Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.




2.2 Pengertian dari Koperasi Menurut Istilah, Undang-Undang dan Para Ahli
1.      Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dengan maksud mensejahterakan anggota.
2.      Pengertian Koperasi Menurut Undang-Undang
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
3.      Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
a.       Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
b.      R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
c.       Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

2.3 Lambang, Ciri-ciri dan Unsur Koperasi
A.    Lambang Koperasi

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.      Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.      Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.      Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.      Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5.      Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6.      Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.      Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.      Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.

B.     Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :      
1.      Terdiri dari perkumpulan orang.
2.      Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.      Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.      Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.      Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

C.     Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
1.      Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2.      Berasaskan kekeluargaan.
3.      Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.      Keanggotaannya bersifat sukarela.
5.      Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6.      Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
7.      Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.

2.4 Prinsip, Fungsi dan Peranan Koperasi
A.    Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiandisebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harusmelaksanakan prinsip koperasi.Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
a.       Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c.       Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukanoleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
d.      Modal diberi balas jasasecara terbatas.
e.       Koperasi bersifat mandiri.
B.     Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:           
·         Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap   anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
·         Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
C.     Fungsi dan Peranan Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.      Turut serta secara aktif  dalam  upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya,  koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam  membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk  mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik



2.5 Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a.       Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.      Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c.       Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d.      Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
a.       Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
b.      Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.

2.6 Manfaat Koperasi Dibidang Ekonomi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasidi bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial. Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
1.      Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
2.      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
3.      Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
4.      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
5.      Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat


2.7 Kegiatan Koperasi
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah.

1.      Produksi Barang
Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.
2.      Simpan Pinjam Modal
Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
3.      Jual Beli Produk
Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran. Misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko. Contoh Lain: Transaksi biaya listrik dan telepon, Arisan antar anggota koperasi, Memasarkan hasil produksi barang

2.8 Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2.      Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3.      Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
4.      Koperasi Pemasaran adalah Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya

2.9 Contoh Kasus Koperasi
KOPERASI USAHA MANDIRI PERKASA
JL. PURI BINTARO PB 14 KEC. CIPUTAT, BANTEN

Kegiatan yang ada di Koperasi Usaha Mandiri Perkasa hanya pada kegiatan simpan pinjam uang. Karena kegiatannya hanya di simpan pinjam uang, maka koperasi Usaha Mandiri Perkasa memiliki target-target tertentu seperti 1 (satu) bulan harus memiliki masukan 1M.

Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana-dana  tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sedangkan yang bersumber dari kekayaan bersih diantaranya berasal dari sumber  simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta suku di tahun berjalan
.
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.

1)      Tujuan utama Koperasi  Indonesia
Adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Koperasi Usaha Mandiri Perkasa memiliki tujuan dan fungsi lebih membantu modal kepada usaha kecil dan menengah. Untuk itu harus selalu menambahkan modal dengan menarget satu bulan 1M.

2)      Sisa Hasil Usaha (SHU) dan bonus lainnya diberikan oleh Koperasi Usaha Mandiri Perkasa kepada karyawan hanya saat Hari Raya Idul Fitri.

3)      Pola Manajemen Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1.      Anggota.
2.      Pengurus.
3.      Manajer.
4.      Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1.      Rapat anggota.
2.      Pengurus.
3.      Pengawas.

Pola Manajemen Koperasi Usaha Mandiri Perkasa melibatkan :
1.      Manager
2.      Staff karyawan

(Pegawai Lapangan)
Pegawai lapangan mencari nasabah setiap hari, kemudian staff karyawan mengawasi dan staff karyawan memegang beberapa  PL. selanjutnya melaporkan kegiatan atau laporan kepada manager.

Sumber : dari berbagai sumber dan karyawan Koperasi Usaha Mandiri Perkasa dibagian Pembukuan




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum. Keanggotaan koperasi terdiri dari perorangan yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi  yang memiliki lingkup lebih luas. Secara umum setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan koperasi memiliki misi untuk melayani masyarakat dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha koperasi senantiasa bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tertentu para anggotanya. Sedang usaha bbukan koperasi  berorientasi pada passaran umum atau konsumen umum. Karena perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan dengan penerapan salah satu prinsip ekonomi sperti efisiensi. Efisiensi usaah bukan koperasi adalah kalau laba dapat diperoleh setingginya. Usaha koperasi efisiensi pelayanan kepada anggota dapat dilakukan sebaik baiknya. Keduanya memerlukan modal,biaya namun tujuannya berbeda.

Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau, koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotong royongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi didalamnya modal. koperasi didapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi kesejahteraan rakyat meningkat. Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk bungan yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian indonesia.





DAFTAR PUSTAKA