Selasa, 16 Januari 2018

Etika Profesi Akuntansi



ETIKA PROFESI AKUNTASI
KASUS TENTANG ETIKA PROFESI AKUNTANSI (AUDITING) PADA PT. TELEKOMUNIKASI SELULER (TELKOM)
DOSEN : INDRA MARIS


Disusun Oleh :
1.      Lu’luatul Ma’sumah               26214165

Kelas   : 4EB36


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2017/2018
JAKARTA
I.        LATAR BELAKANG
Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir semua usaha bisnis betujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (profit-making) agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan. Walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis itu sendiri.
Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang dengan menerapkan prinsip-prinsip etis untuk berbisnis. Prinsip-prinsip etis dalam berbisnis adalah merupakan suatu hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Dalam prinsip ini terdapat tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Berdasarkan pernyataan di atas, maka kode etik profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis profesi. Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang wajib yang harus mengikat profesi akuntan.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi akuntansi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
II.     PERMASALAHAN
PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. (TELKOM) memiliki reputasi yang baik di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan New York Stock Exchange (NYSE). Dengan demikian TELKOM mempunyai PR tiap akhir tahun untuk memberikan laporan keuangannya melalui United States Sekurities And Exchange Commission (SEC). Dengan berjalannya waktu, terjadi masalah pada tahun 2002. Dimana PT TELKOM membuat mekanisme tender untuk mengaudit keuangannya. Pada saat itu yang memenangkan tender adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari dan Rekan akan tetapi karena ada sesuatu hal KAP tersebut mundur dan digantikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Eddy Pianto Simon. Dalam perjalan pengauditan oleh KAP ini juga tak semulus perjalanannya karena ada berbagai masalah. Sehingga BAPPEPAM LK menjatuhkan sanksi terhadapnya.
Untuk melakukan audit atas Laporan Konsolidasi Keuangan dalam rangka pelaksanaan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun Buku 2002, PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. menunjuk KAP Eddy Pianto dan Rekan. Salah satu anak perusahaan yang laporan keuangannya dimasukan adalah PT. Telekomunikasi Seluler (TELKOMSEL) yang pengauditannya dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari dan Rekan, bahwa kaitannya KAP Haryanto Sahari melanggar undang- undang nomor 5 tahun 1999. Dimana dengan sengaja memberi interpretasi yang salah terhadap PT Telkom, PT Telkomsel dan United States Securities and Exchange Commission mengenai ketentuan standar audit Amerika. Dengan demikian menghalangi KAP Eddy Pianto untuk melakukan audit dan meminta kejelasan sebagai first layer dalam pengauditan sebelumnya, sehingga auditor kedua tesebut mengalami kesulitan.
Karena banyak hal-hal yang harus dikaji ulang, dimana KAP Eddy Pianto dapat meneruskan hasil audit yang sebelumnya telah dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari. Hal tersebut menyebabkan KAP Eddy Pianto terhalangi untuk bersaing dilantai bursa. Karena audit Telkomsel mengacu pada standar audit Amerika maka harus mengikuti aturan SEC. PT Telkomsel membuka bursa di New York Stock Exchange, dengan demikian aturan luar negeri tempat NYSE harus diikuti. Yakni salah satunya yang harus dijalani adalah filling 20-F yaitu form laporan keuangan dan laporan manajemen dengan KAP yang terpercaya.


Penolakan KAP Eddy Pianto Oleh Thornton International Sebagai Member Firm Agreement
Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto adalah suatu kantor akuntan publik yang telah mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-718/KM.17/1998. Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris no. 013/KEP/DK/2002 tanggal 29 November 2002 tentang Penggantian Auditor PT Telkom Tahun Buku 2002 menyetujui dan mengesahkan KAP Eddy Pianto, sebagai auditor utama PT Telkom tahun buku 2002. Dan KAP EP-pun Terdaftar di Bapepam berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. 282/PM/STTD-Ap/2000.
Berdasarkan appointment letter tertanggal 6 Juni 2001, ditunjuk oleh PT. Grant Thornton Indonesia sebagai Member Firm dan berdasarkan Adendum Grant Thornton International Member Firm Agreement, yang berlaku efektif samapai 10 Mei 2001 dan Kantor Audit Publik Eddy Pianto berkedudukan sebagai regional firm dari Grent Thornton International. Berdasarkan pasal 2.2 KAP Eddy Pianto sebagai regional firm, memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Grant Thornton Indonesia sebagai member Thornton Internasional. berdasarkan surat dari David McDonnell, Chief Executive Grant Thornton International, kepada Dirjen Lembaga Keuangan Republik Indonesia, ref. DMCD/RAL tanggal 8 Oktober 2001, menyatakan :
1.      Grant Thornton Indonesia adalah full member dari Grant Thornton International
2.      KAP Eddy Pianto berasosiasi dengan Grant Thornton Indonesia dan berhak mengaudit atas nama Grant Thornton
Berdasarkan surat tanggal 4 Desember 2002 kepada Grant Thornton Indonesia, Grant Thornton International menyatakan KAP Eddy Pianto dapat melakukan pekerjaan audit atas Laporan Keuangan PT. Telkom tahun Buku 2002 dalam rangka filing Form 20-F ke SEC, tanpa ada kewajiban bagi Grant Thornton International untuk terasosiasi dengan pekerjaan audit tersebut. Dengan demikian independensi KAP EP tidak disusupi kepentingan dari afiliasinya secara langsung dan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya. Pada kuartal pertama tahun 2003 KAP Eddy Pianto tercatat di pasar modal berwenang mengaudit laporan keuangan terhadap 332 (tiga ratus tiga puluh dua) perusahaan di Bursa Efek Jakarta. Menurut Withdrawal Agreement tertanggal 13 Februari 2003, Member Firm Agreement antara Grant Thornton International dengan Grant Thornton Indonesia/ KAP Eddy Pianto berakhir pada tanggal 31 Maret 2003, namun KAP Eddy Pianto tetap berhak melakukan pekerjaan audit atas nama Grant Thornton berdasarkan engagement letter yang telah ditandatangani sebelum tanggal withdrawal agreement tersebut. untuk memahami US GAAS dan GAAP dalam rangka filing Form 20-F, KAP Eddy Pianto meminta bantuan dari Mark Iwan, Certified Public Accountant independen yang bukan merupakan partner dari Grant Thornton, LL.P, untuk memberi pelatihan dan konsultasi.
Pada tanggal 17 Februari 2003 Grant Thornton International menerbitkan iklan di
harian Jakarta Post yang pada pokoknya menyatakan hubungan afiliasi/membership antara Grant Thornton International dengan PT. Grant Thornton Indonesia dan KAP Eddy Pianto berakhir pada tanggal 31 Maret 2003. Dengan adanya pemberitaan tersebut PT Telkom meminta jaminan kepada KAP Eddy Pianto akan keabsahan Iwan Mark tersebut yang bukan partner dari Thornton International. KAP EP berdalih bahwa akan tetap menjadi Member Firm Thornton sampai akhir Maret 2003, dengan demikian auditnya mendompleng nama Thornton. KAP Eddy Pianto memberikan keyakinan dan jaminan bahwa SEC reviewer yang terlibat memiliki kualifikasi dan kompetensi profesional serta memenuhi persyaratan SEC.
Disamping itu sebagai KAP non Amerika Serikat, KAP Eddy Pianto dengan dukungan SEC reviewer yang mereka kontrak akan memenuhi ketentuan yang berlaku di SEC khususnya regulasi S-X yang mengatur kualifikasi auditor asing (non-US). Karena waktunya sangat terbatas KAP EP meminta hasil audit yang dahulu pernah dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari, akan tetapi KAP HS meminta izin untuk melihat 20-F seluruhnya terlebih dahulu. Permintaan tersebut ditolak oleh PT Telkom karena waktunya yang sangat krusial serta tidak ada hubungannya antara PT Telkom dengan KAP HS, juga untuk segera dilaporkan ke SEC. Oleh karena itu, KAP HS-pun menolak untuk memberi tahu akan hasil audit yang pernah dilakukannya, serta KAP HS tidak memberi izin kepada KAP Eddy Pianto untuk mengacu pada hasil audit sebelumnya. PT Telkom berpendapat tidak memerlukan izin dari KAP HS untuk melampirkan opininya.
Pada tanggal 25 Maret 2003 PwC Amerika Serikat Meminta Thornton International Amerika Serikat untuk menginformasikan kepada SEC bahwa Thornton AS tidak berafiliasi dengan Grant Thornton Indonesia /KAP Eddy Pianto. berdasarkan surat SEC kepada PT. Telkom tertanggal 29 April 2003, SEC menyatakan tidak dapat menerima Form 20-F yang disampaikan oleh PT. Telkom dengan alasan-alasan sebagai berikut:


1.      Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom Tahun Buku 2002 belum mendapatkan quality control dari Grant Thornton LL,P., selaku US Affiliate KAP Eddy Pianto
2.      Terlapor tidak memberikan ijin untuk dimasukkannya Laporan Audit Terlapor atas Laporan Keuangan PT. Telkomsel Tahun Buku 2002 dalam Form 20-F PT. Telkom
3.      Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom Tahun Buku 2002 yang dimasukkan dalam Form 20-F PT. Telkom tidak disertai dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan anak perusahaan PT. Telkom lainnya yang juga diacu oleh KAP Eddy Pianto
Dengan adanya penolakan tersebut Kantor Audit Publik Eddy Pianto izin usahanya dibekukan oleh BAPPEPAM LK dan tidak boleh berada dibursa selama waktu tertentu. Karena menjadikan saham PT Telkom anjlok.

III. PEMECAHAN
Pihak-pihak Yang Terlibat
Berikut ini merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus diatas dan dengan disertai oleh perannya masing-masing:
1.      KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan sebagai KAP yang dipercaya mengaudit PT. Telkomsel
2.      KAP Eddy Pianto sebagai KAP yang dipercaya melakukan audit konsolidasi atas PT. Telkom
3.      PT Telkom selaku perusahaan yang di audit.

Pelanggaran Yang Dilakukan
Berikut ini merupakan Pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak KAP yakni sebagai berikut:
1.      Kepercayaan
KAP Hadi Sutanto dan KAP Eddi Pianto telah melanggar kepercayaan. Karena pasar keuangan tidak dapat beroperasi tanpa kepercayaan. Kerjasama adalah penting dan kepercayaan adalah prasyarat kerjasama.




2.      Pelanggaran terhadap Independensi.
Suatu Kantor Akuntan Publik harus menunjukkan integritasnya kepada klien maupun masyarakat. Suatu KAP dalam tugasnya dituntut untuk bersikap jujur dan mempertahankan objektivitas tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak manapun untuk kepentingan pribadi. KAP Drs. Hadi Sutanto tidak seharusnya melakukan penilaian kualifikasi terhadap KAP lain melalui penolakan kesediaan terasosiasi. Walaupun atas dasar alasan menghindari risiko yang dapat merugikan karena keraguan kelayakan hak berpraktek KAP Eddy Pianto dihadapan US SEC. Seharusnya KAP Drs. Hadi Sutanto & rekan bersikap adil terhadap KAP Eddy Pianto dan tidak melakukan hal-hal bersifat menjatuhkan, dikarenakan tidak adanya kewenangan dan tidak diperkenankan anggota KAP melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
3.      Pelanggaran terhadap standar umum
Kepatuhan terhadap standar. Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang telah dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. KAP Drs. Hadi Sutanto tidak seharusnya dengan sengaja memberikan interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan US SEC mengenai Standar Audit Amerika khususnya AU 543.
4.      Pelanggaran tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Dengan memberikan interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan US SEC, KAP Drs. Hadi Sutanto mengakibatkan rusaknya kualitas audit yang dilakukan oleh KAP Eddy Pianto atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002 sehingga menghalangi KAP Eddy Pianto untuk bersaing dengan KAP Drs. Hadi Sutanto sehubungan dengan penyediaan layanan audit ke perusahaan-perusahaan besar yang tercatat di lantai bursa (BEJ). Seharusnya anggota KAP wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.






Sanksi
Berikut ini merupakan sanksi-sanksi yang diterima oleh pihak yang terlibat dalam kasus yang bersangkutan
1.      Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari dan Rekan.
KAP Haryanto Sahari dan Rekan harus membayar denda sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dan di setorkan ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak dan harus dibayar lunas paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan tersebut, dengan denda keterlambatan Rp. 10.000.00,00 (sepulujuta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan atas tidak dilaksanakannya putusan tersebut.

2.      KAP Eddy Pianto
Oleh Bapepam KAP Eddy Pianto diwajibkan  untuk tidak melakukan kegiatan usaha di pasar modal dan serta mendapatkan pembekuan sementara atas izin usaha KAP tersebut.

Dampak
Berikut merupakan dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut, yaitu:
1.      Bagi masyarakat.
Masyarakat, dalam hal ini merupakan para investor yang berinvestasi di perusahaan tersebut terpaksa mengalami kerugian seiring dengan anjloknya harga saham yang dimiliki oleh PT. Telkom
2.      Bagi pemerintah.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian yaitu jatuhnya indeks harga saham gabungan di Bursa Efek yang secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap penurunan keinginan investor baik didalam negeri maupun luar negeri yang ingin berinvestasi di Indonesia terkhususnya di PT Telkom.
3.      Bagi Perusahaan
Akibat kasus ini berdampak pada diberhentikan sementaranya perdagangan saham PT. Telkom yang tercatat di New York Stock Exchange. Kemudian, Harga saham PT. Telkom di Bursa Efek Jakarta turun secara signifikan dari harga penutupan sehari sebelumnya.

Solusi
Adapun solusi yang dapat kami tawarkan dalam kasus ini yaitu profesionalitas seorang auditor dalam menjalankan tugasnya merupakan aset penting yang harus dimiliki. Saling menghargai sesama profesi dan menjalankan tugas sebaik-baiknya adalah tujuan dari setiap pekerjaan. Minimal tidak membuat orang susah, dengan bagusnya sikap dan sifat Kantor Akuntan Publik yang ada di Indonesia akan membuat reputasi saham di pasar akan membaik. Dan banyak investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan adanya reputasi baik tersebut, perekonomian Indonesia di mata dunia akan mendapatkan tempat yang baik pula. Sehingga akan berdampak pada semakin banyak perseroan-perseroan dari Indonesia mendapatkan perilaku yang baik juga di bursa asing.

IV.  KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan    : Etika berhubungan dengan tingkah laku manusia berupa adat istiadat, nilai, tata cara yang baik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sedangkan Profesi suatu pekerjaan yang dibutuhkannya pelatihan dan keahlian khusus dibidangnya. Etika merupakan aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi seseorang dalam melakukan sesuatu. Tanpa etika, maka kehidupan manusia akan kacau-balau. Etika profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang professional dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari.
Setiap profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.

Saran              : Kode etik suatu profesi pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi dengan sasaran pokokmelindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum professional dan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku­-perilaku buruk orang­-orang tertentu yang  mengaku dirinya professional.
Etika profesi akuntan tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.

Sumber :
http://satriobaguswicaksono.blogspot.co.id. diakses tanggal 30 Desember 2016.
http://kepakemas1.blogspot.com. diakses tanggal 30 Desember 2016.