Rabu, 20 April 2016

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

1.    Apakah peranan hukum di dalam ekonomi ?
Jawab : Hukum mempunyai pernanan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.  Ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan, sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun biasa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik.

2.    Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman!
Jawab : Tentu saja iya... hukum berlaku di daerah pedalaman juga, mengapa? Karena hukum yang sudah diterapkan disuatu negara atau daerah berlaku untuk seluruh daerah dari kota, desa, kabupaten hingga daerah pedalaman sekalipun. Namun sering kali kita temukan hukum yang berbeda dan juga banyak macamnya itu dikarenakan setiap daerah pedalaman memiliki adat istiadat yang kental bahkan mereka masih menjalani tradisi dari nenek moyang mereka. Maka dari itu mereka memperlakukan adanya hukum adat istiadat didaerah mereka. Contohnya suku Melayu Deli yang menerapkan norma dan hukum mengenai kelautan dimana akan diberi hukuman mati apabila melakukan pelanggaran seperti melakukan pemberontakan terhadap nahkoda atau untuk tindak perkosaan atau perzinahan.

3.    Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Jawab : Tidak ada yang kebal hukum dinegara hukum. Apabila warga negara mengemban tugas sebagai Wakil Presiden sekalipun tersangkut masalah hukum, itu harus sama perlakuannya di mata hukum. Pada dasarnya hukum dibuat untuk dipatuhi oleh siapa pun tanpa terkecuali tanpa melihat status sosial seseorang dan tidak mungkin bagi seseorang untuk kebal terhadap hukum karena hukum bersifat tegas dan memaksa, siapapun yang melanggar hukum harus diberikan sanksi yang sesuai tanpa memandang status sosial. Namun ada beberapa pengecualian bagi seseorang untuk kebal hukum contohnya seseorang yang bekerja di sebuah Kedutaan Besar. Bagi seseorang yang bekerja di sebuah Kedutaan Besar di suatu negara mereka akan kebal terhadap hukum yang berlaku di negara tersebut dan jika seseorang tersebut melakukan pelanggaran maka negara yang berhak menjatuhkan hukuman atau memberikan sanksi serta menindaklanjuti dan mengadilinya  adalah negara asalnya bukan negara dimana tempatnya bekerja.

Sumber :
http://kartikaasmara.blogspot.co.id/2013/07/peranan-hukum-dalam-ekonomi-indonesia_2072.html
http://noviaputriindah.blogspot.co.id/2015/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
http://prisilia-nirmala.blogspot.co.id/2015/03/kuesioner-pengantar-peranan-hukum-dalam.html
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/01/24/adnan-buyung-tidak-ada-yang-kebal-hukum-di-negara-hukum





Tidak ada komentar:

Posting Komentar