UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
LATAR
BELAKANG UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan
jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri
serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga
produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang
semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu
pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang
merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan
untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang
pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka
panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan
yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri
bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat
sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang,
tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja,
meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam
negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor
hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan
perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan
industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini
disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara
sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat
membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang
menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan
industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan
kerja yang luas.
PENGERTIAN
INDUSTRI
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan
nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun
dan perekayasaan industri. Bahan
mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang
diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas
untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk
industri besi dan baja. Bahan
baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat
dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi
atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon,
benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak
kelapa, bahan baku industri margarine.
Barang
setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu
atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi
barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk
industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan. Barang jadi adalah barang hasil
industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai
alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar. Rancang bangun industri adalah
kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik
secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan
perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri
lainnya. Pembangunan industri bertujuan
untuk :
1. Meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara
bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat,
dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan
lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah
bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan
serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan
kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat
dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara
aktif dalam pembangunan industri;
5. Memperluas dan memeratakan kesempatan
kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6.
Meningkatkan penerimaan devisa melalui
peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan
devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna
mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan
industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan
Nusantara;
8.
Menunjang dan memperkuat stabilitas
nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
FAKTOR PENDUKUNG PEMBANGUNAN INDUSTRI
1.
Indonesia kaya bahan mentah
2.
Jumlah tenaga kerja tersedia cukup
banyak
3.
Tersedia pasar dalam negeri yang banyak
4.
Iklim usaha yang menguntungkan untuk
orientasi kegiatan industri
5.
Tersedia berbagai sarana maupun
prasarana untuk industri
6.
Stabilitas politik yang semakin mantap
7.
Banyak melakukan berbagai kerjasama
dengan negara-negara lain dalam hal permodalan, alih teknologi, dll.
8.
Letak geografis Indonesia yang
menguntungkan
9.
Kebijaksanaan pemerintah yang
menguntungkan
10. Tersedia
sumber tenagalistrik yang cukup
FAKTOR PENGHAMBAT PEMBANGUNAN INDUSTRI
1.
Penguasaan teknologi masih perlu
ditingkatkan
2.
Mutu barang yang dihasilkan masih kalah
bersaing dengan negara-negara lain
3.
Promosi di pasar internasional masih
sangat sedikit dilakukan
4.
Jenis-jenis barang tertentu bahan
bakunya masih sangat tergantung dengan negara lain
5.
Sarana dan prasarana yang dibutuhkan
belum merata di seluruh Indonesia
6.
Modal yang dimiliki masih relatif kecil
DAMPAK
POSITIF PEMBANGUNAN INDUSTRI
1.
Terbukanya lapangan kerja
2.
Terpenuhinya berbagai kebutuhan
masyarakat
3.
Pendapatan/kesejahteraan masyarakat
meningkat
4.
Menghemat devisa negara
5.
Mendorong untuk berfikir maju bagi
masyarakat
6.
Terbukanya usaha-usaha lain di luar
bidang industri
7.
Penundaan usia nikah
DAMPAK NEGATIF PEMBANGUNAN INDUSTRI
1.
Terjadi pencemaran lingkungan
2.
Konsumerisme
3.
Hilangnya kepribadian masyarakat
4.
Terjadinya peralihan mata pencaharian
5.
Terjadinya urbanisasi di kota-kota
6. Terjadinya
permukiman kumuh di kota-kota
UNDANG-UNDANG
NOMOR 5/1984
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang
setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih
tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan
industri.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1984
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
1.
Bahwa
tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakikat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan
Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Bahwa arah
pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya
struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri
yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh,
serta merupakan
pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas
kekuatannya sendiri;
3.
Bahwa untuk
mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional,
industri memegang
peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara
seimbang dan
terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta
mendayagunakan secara optimal
seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
4.
Bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat
hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Perindustrian.
Mengingat:
1. Pasal 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik
(Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2048);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahunn1967 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
7. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara
SUMBER :
http://geografi-geografi.blogspot.com/2010/11/pengertian-industri-menurut-uu-no.html
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/lt51b8219436e7c/node/327
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/04/20/undang-undang-perindustrian/
http://kangkungrebus.blogspot.com/2012/07/undang-undang-perindustrian.htm