MAKALAH
EKONOMI
KOPERASI#
KOPERASI DI
INDONESIA
DOSEN :
WIDIYARSIH
Disusun
Oleh :
1.
Aneswari Endah Agustina (21214183)
2.
Chindy Defaesti (22214350)
3.
Evira Tri Wulandari (23214700)
4.
Lu’luatul Ma’sumah (26214165)
Kelas : 2EB36
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat, Inayah,
Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah tentang
UKM/Koperasi untuk tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI#. Semoga makalah ini
dapat dipergunakan sebagai salah satu media pembelajaran.
Makalah
ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi# di program studi
Akuntansi fakultas Ekonomi di Universitas Gunadarma. Selanjutnya penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Widiyarsih selaku
dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi# dan kepada segenap pihak yang telah
memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam pembuatan makalah
ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari
para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, 17 November
2015
Penulis
DAFTAR ISI
COVER
................................................................................................................... 1
KATA PENGANTAR
.......................................................................................... 2
DAFTAR
ISI
.......................................................................................................... 3
BAB I
PENDAHULUAN
..................................................................................... 4
1.1
LATAR BELAKANG
...................................................................................... 4
1.2 RUMUSAN MASALAH .................................................................................. 4
1.3 TUJUAN PENULISAN .................................................................................... 5
1.4 KEGUNAAN PENULISAN ............................................................................ 5
BAB II PEMBAHASAN
....................................................................................... 6
2.1 Awal Mula Berdirinya Koperasi di Indonesia ................................................... 6
2.2 Pengertian dari
Koperasi Menurut Istilah, Undang-Undang dan Para Ahli ...... 9
2.3 Lambang, Ciri-ciri
dan Unsur Koperasi ............................................................. 9
2.4 Ciri-Ciri Koperasi
Unsur Koerasi
...................................................................... 11
2.5 Prinsip, Fungsi dan
Peranan Koperasi ............................................................... 13
2.6 Peranan Koperasi
Dalam Perekonomian Indonesia Manfaat
Koperasi Dibidang Ekonomi ............................................................................. 13
2.7 Kegiatan Koperasi ............................................................................................. 14
2.8 Jenis – Jenis Koperasi ........................................................................................ 14
2.9 Contoh Kasus Koperasi .................................................................................... 15
BAB III PENUTUP
.............................................................................................. 18
3.1 Kesimpulan ....................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA
.......................................................................................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan
bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya
koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang
sejahtera, bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun
untuk masyarakat disekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki
kemampuan ekonomi terbatas, maka pemerintah indonesia memperhatikan pertumbuhan
dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi.
Pemerintah indonesia
sangat berkepentingan dengan koperasi, karena koperasi didalam sistem
perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan
sistem perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Cita-cita Koperasi
memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat
rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan
masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan
perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul makalah
“Koperasi di Indonesia”.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana
awal mula berdirinya koperasi di Indonesia ?
2. Apa
pengertian dari koperasi menurut istilah dan para ahli ?
3. Bagaimana
lambang, ciri-ciri dan unsur koperasi ?
4. Bagaimana
prinsip, asas, fungsi dan peranan koperasi ?
5. Bagaimana
peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ?
6. Bagaimana
manfaat koperasi dibidang ekonomi ?
7. Bagaimana
kegiatan koperasi ?
8. Apa
saja jenis-jenis koperasi ?
9. Bagaimana contoh kasus dari koperasi ?
1.3 Tujuan penulisan
1. Agar
pembaca mengetahui awal mula berdirinya koperasi di Indonesia.
2. Agar
pembaca memahami arti dari koperasi itu sendiri.
3. Agar
pembaca mengetahui lambang, ciri-ciri dan unsur koperasi.
4. Agar
pembaca mengetahui prinsip, fungsi dan peranan koperasi.
5. Agar
pembaca mengerti peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia.
6. Agar
pembaca mengetahui manfaat koperasi dibidang ekonomi.
7. Agar
pembaca mengetahui apa
saja kegiatan koperasi.
8. Agar
pembaca mengetahui apa saja
jenis-jenis koperasi.
9. Agar pembaca mengetahui contoh kasus koperasi.
1.4
Kegunaan Penulisan
Kegunaan utama dari makalah ini
diharapkan tercapai, yaitu :
1.
Kegunaan secara teoritis : Dalam makalah
ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial
khususnya perkoperasian di Indonesia.
2.
Kegunaan secara praktis : Diharapkan
hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu :
a) Memberi
sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b) Memberi
sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan
pendirian koperasi di Indonesia;
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Awal Mula Berdirinya Koperasi diIndonesia
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup
demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga
kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para
rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka
berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi
kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya
sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang
membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai
Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun
badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang
Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1.
Harus mendapat izin dari Gubernur
Jenderal.
2.
Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam
bahasa Belanda.
3.
Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4.
Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5.
Harus diumumkan di Javasche
Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927
tersebut antara lain :
1.
Akte pendirian tidak perlu Notariil,
cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat
ditulis dalam Bahasa Daerah.
2.
Bea materainya cukup 3 gulden.
3.
Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum
Adat.
4.
Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta
pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada
pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai
hari Koperasi
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (
Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain
disebabkan oleh hal-hal berikut :
a. Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
b. Pengalaman
masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
c. Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah Untuk melaksanakan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
·
Menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
·
Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
·
Memberikan kredit kepada kaum produsen,
baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian
rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani
ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2 Pengertian dari Koperasi
Menurut Istilah, Undang-Undang dan Para Ahli
1. Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi
secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation”
(operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama.
Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dengan maksud mensejahterakan anggota.
2. Pengertian
Koperasi Menurut Undang-Undang
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
3.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
a. Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
b. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
c. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
2.3 Lambang, Ciri-ciri dan Unsur
Koperasi
A. Lambang
Koperasi
Lambang Koperasi
Indonesia memiliki arti:
1. Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti
landasan ideal koperasi.
6. Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
B.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
1. Terdiri
dari perkumpulan orang.
2. Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
C.
Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
1. Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2. Berasaskan
kekeluargaan.
3. Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Keanggotaannya
bersifat sukarela.
5. Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6. Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
7. Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.4
Prinsip, Fungsi dan Peranan Koperasi
A.
Prinsip Koperasi
Di
dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiandisebutkan pada
pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harusmelaksanakan prinsip
koperasi.Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
c. Sisa
hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukanoleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
e. Koperasi
bersifat mandiri.
B.
Asas Koperasi
Koperasi
mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini
bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
·
Asas kekeluargaan
Asas
ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani
setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam
koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu.
Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari
satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini
maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
·
Asas kegotongroyongan
Asas
ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau
bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan
orang perorangan.
C.
Fungsi dan Peranan Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti
berikut ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan
kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial
masyarakat
pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi
juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang
mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun
dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara
demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan
memperkokoh perekonomian
rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki
kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian
nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku
ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda
dari sifat bentuk perusahaan
lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem
perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk
memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi
dapat mengemban amanat dengan baik
2.5
Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai
berikut:
a.
Membantu anggota meningkatkan
penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup
rakyat.
b.
Meningkatkan pendapatan secara adil dan
merata.
c.
Ikut mengembangkan daya cipta, daya
usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d.
Memperluas lapangan kerja dan
meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
a.
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan
anggota.
b.
Membantu membentuk masyarakat yang
bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
2.6
Manfaat Koperasi Dibidang Ekonomi
Berdasarkan fungsi dan
peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasidi
bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial. Berikut ini beberapa
manfaat koperasi di bidang ekonomi.
1.
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa
hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para
anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
2.
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan
jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di
toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota
koperasi yang kurang mampu.
3.
Menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan
tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
4.
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam
pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan
berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
5.
Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
2.7
Kegiatan Koperasi
Kegiatan Koperasi
utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan
dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu
pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan
koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi
oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi
unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah.
1.
Produksi Barang
Kegiatan
koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah.
Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang
intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan
kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan
dan kerja sama dengan sesama anggota.
2.
Simpan Pinjam Modal
Kegiatan
koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman
modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak
mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan
pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
3.
Jual Beli Produk
Kegiatan lain
dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah
daripada di pasaran. Misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih
murah daripada harga beras di toko-toko. Contoh Lain: Transaksi biaya listrik
dan telepon, Arisan antar anggota koperasi, Memasarkan hasil produksi barang
2.8
Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum
dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa
keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi
yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2.
Koperasi Konsumen adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3.
Koperasi Produsen adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan
bahan baku dan penolong untuk anggotanya
4.
Koperasi Pemasaran adalah Koperasi yang
menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Koperasi Jasa Koperasi
yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
2.9
Contoh Kasus Koperasi
KOPERASI USAHA MANDIRI PERKASA
JL. PURI BINTARO PB 14 KEC.
CIPUTAT, BANTEN
Kegiatan yang ada di
Koperasi Usaha Mandiri Perkasa hanya pada kegiatan simpan pinjam uang. Karena kegiatannya
hanya di simpan pinjam uang, maka koperasi Usaha Mandiri Perkasa memiliki
target-target tertentu seperti 1 (satu) bulan harus memiliki masukan 1M.
Untuk bisa menjalankan
usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana-dana tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang
atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana
yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau
pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sedangkan yang bersumber dari
kekayaan bersih diantaranya berasal dari sumber simpanan wajib anggota
dan simpanan sukerela, cadangan umum serta suku di tahun berjalan
.
Dari keseluruhan sumber
dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan
penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995
simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi
lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan
koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP
tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu
terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi
KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan
mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan
bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan
hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
1)
Tujuan utama Koperasi Indonesia
Adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota
lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945”.
Koperasi Usaha Mandiri
Perkasa memiliki tujuan dan fungsi lebih membantu modal kepada usaha kecil dan
menengah. Untuk itu harus selalu menambahkan modal dengan menarget satu bulan
1M.
2)
Sisa Hasil Usaha (SHU) dan bonus lainnya
diberikan oleh Koperasi Usaha Mandiri Perkasa kepada karyawan hanya saat Hari
Raya Idul Fitri.
3)
Pola Manajemen Koperasi
Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya.
Definisi Manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu :
1.
Anggota.
2.
Pengurus.
3.
Manajer.
4.
Karyawan merupakan penghubung manajemen
dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU
No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1.
Rapat anggota.
2.
Pengurus.
3.
Pengawas.
Pola Manajemen Koperasi
Usaha Mandiri Perkasa melibatkan :
1.
Manager
2.
Staff karyawan
(Pegawai Lapangan)
Pegawai lapangan
mencari nasabah setiap hari, kemudian staff karyawan mengawasi dan staff
karyawan memegang beberapa PL. selanjutnya melaporkan kegiatan atau
laporan kepada manager.
Sumber : dari berbagai sumber dan
karyawan Koperasi Usaha Mandiri Perkasa dibagian Pembukuan
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Koperasi adalah jenis
badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum. Keanggotaan
koperasi terdiri dari perorangan yaitu orang yang secara sukarela menjadi
anggota koperasi yang memiliki lingkup
lebih luas. Secara umum setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan
koperasi memiliki misi untuk melayani masyarakat dan berupaya mencapai
kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha
koperasi senantiasa bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
tertentu para anggotanya. Sedang usaha bbukan koperasi berorientasi pada passaran umum atau konsumen
umum. Karena perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan
dengan penerapan salah satu prinsip ekonomi sperti efisiensi. Efisiensi usaah
bukan koperasi adalah kalau laba dapat diperoleh setingginya. Usaha koperasi efisiensi
pelayanan kepada anggota dapat dilakukan sebaik baiknya. Keduanya memerlukan
modal,biaya namun tujuannya berbeda.
Koperasi didirikan
untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap
anggotanya dengan harga terjangkau, koperasi berasaskan kekeluargaan dan
kegotong royongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi didalamnya
modal. koperasi didapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan
adanya koperasi kesejahteraan rakyat meningkat. Lambang koperasi Indonesia
dalam bentuk bungan yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar