ETIKA PROFESI AKUNTASI
KASUS TENTANG ETIKA PROFESI AKUNTANSI (AUDITING) PADA PT.
TELEKOMUNIKASI SELULER (TELKOM)
DOSEN
: INDRA MARIS
Disusun
Oleh :
1.
Lu’luatul
Ma’sumah 26214165
Kelas :
4EB36
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
PTA
2017/2018
JAKARTA
I.
LATAR BELAKANG
Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan
mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang
cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir semua usaha bisnis betujuan untuk
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (profit-making) agar
dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan
usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan
dilakukan. Walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang
mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis itu sendiri.
Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang
dengan menerapkan prinsip-prinsip etis untuk berbisnis. Prinsip-prinsip etis
dalam berbisnis adalah merupakan suatu hukum yang mengatur kegiatan bisnis
semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan
yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Dalam prinsip
ini terdapat tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang
memperhatikan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan
kegiatan bisnis.
Berdasarkan pernyataan di atas, maka kode etik profesi perlu
diterapkan dalam setiap jenis profesi. Kode etik ini menetapkan prinsip dasar
dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu. Dalam
prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada kepentingan
perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi
akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis
oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang
terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak tertentu
saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi yang
harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang wajib yang harus
mengikat profesi akuntan.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral
yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi
pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan
ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut
yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh
setiap profesi. Pihak-pihak
yang berkepentingan dalam etika profesi akuntansi adalah akuntan publik, penyedia informasi
akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode
etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi
kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
II.
PERMASALAHAN
PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. (TELKOM)
memiliki reputasi yang baik di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan New York Stock
Exchange (NYSE). Dengan demikian TELKOM mempunyai PR tiap akhir tahun untuk
memberikan laporan keuangannya melalui United States Sekurities And Exchange
Commission (SEC). Dengan berjalannya waktu, terjadi masalah pada tahun 2002.
Dimana PT TELKOM membuat mekanisme tender untuk mengaudit keuangannya. Pada
saat itu yang memenangkan tender adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto
Sahari dan Rekan akan tetapi karena ada sesuatu hal KAP tersebut mundur dan
digantikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Eddy Pianto Simon. Dalam
perjalan pengauditan oleh KAP ini juga tak semulus perjalanannya karena ada
berbagai masalah. Sehingga BAPPEPAM LK menjatuhkan sanksi terhadapnya.
Untuk melakukan audit atas Laporan Konsolidasi
Keuangan dalam rangka pelaksanaan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun
Buku 2002, PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. menunjuk KAP Eddy Pianto dan
Rekan. Salah satu anak perusahaan yang laporan keuangannya dimasukan adalah PT.
Telekomunikasi Seluler (TELKOMSEL) yang pengauditannya dilakukan oleh KAP Haryanto
Sahari dan Rekan, bahwa kaitannya KAP Haryanto Sahari melanggar undang- undang
nomor 5 tahun 1999. Dimana dengan sengaja memberi interpretasi yang salah
terhadap PT Telkom, PT Telkomsel dan United States Securities and Exchange
Commission mengenai ketentuan standar audit Amerika. Dengan demikian
menghalangi KAP Eddy Pianto untuk melakukan audit dan meminta kejelasan sebagai
first layer dalam pengauditan sebelumnya, sehingga auditor kedua tesebut
mengalami kesulitan.
Karena banyak hal-hal yang harus dikaji ulang,
dimana KAP Eddy Pianto dapat meneruskan hasil audit yang sebelumnya telah
dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari. Hal tersebut menyebabkan KAP Eddy Pianto
terhalangi untuk bersaing dilantai bursa. Karena audit Telkomsel mengacu pada
standar audit Amerika maka harus mengikuti aturan SEC. PT Telkomsel membuka
bursa di New York Stock Exchange, dengan demikian aturan luar negeri tempat
NYSE harus diikuti. Yakni salah satunya yang harus dijalani adalah filling 20-F
yaitu form laporan keuangan dan laporan manajemen dengan KAP yang terpercaya.
Penolakan KAP Eddy Pianto Oleh Thornton International Sebagai
Member Firm Agreement
Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto adalah
suatu kantor akuntan publik yang telah mendapatkan izin usaha berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-718/KM.17/1998. Bahwa
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris no. 013/KEP/DK/2002 tanggal 29 November
2002 tentang Penggantian Auditor PT Telkom Tahun Buku 2002 menyetujui dan
mengesahkan KAP Eddy Pianto, sebagai auditor utama PT Telkom tahun buku 2002.
Dan KAP EP-pun Terdaftar di Bapepam berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. 282/PM/STTD-Ap/2000.
Berdasarkan appointment letter tertanggal 6 Juni
2001, ditunjuk oleh PT. Grant Thornton Indonesia sebagai Member Firm dan
berdasarkan Adendum Grant Thornton International Member Firm Agreement, yang
berlaku efektif samapai 10 Mei 2001 dan Kantor Audit Publik Eddy Pianto
berkedudukan sebagai regional firm dari Grent Thornton International. Berdasarkan
pasal 2.2 KAP Eddy Pianto sebagai regional firm, memiliki hak dan kewajiban
yang sama dengan Grant Thornton Indonesia sebagai member Thornton
Internasional. berdasarkan surat dari David McDonnell, Chief Executive Grant
Thornton International, kepada Dirjen Lembaga Keuangan Republik Indonesia, ref.
DMCD/RAL tanggal 8 Oktober 2001, menyatakan :
1.
Grant Thornton Indonesia adalah full member dari Grant Thornton
International
2.
KAP Eddy Pianto berasosiasi dengan Grant Thornton Indonesia dan
berhak mengaudit atas nama Grant Thornton
Berdasarkan surat tanggal 4 Desember 2002 kepada
Grant Thornton Indonesia, Grant Thornton International menyatakan KAP Eddy
Pianto dapat melakukan pekerjaan audit atas Laporan Keuangan PT. Telkom tahun
Buku 2002 dalam rangka filing Form 20-F ke SEC, tanpa ada kewajiban bagi Grant
Thornton International untuk terasosiasi dengan pekerjaan audit tersebut.
Dengan demikian independensi KAP EP tidak disusupi kepentingan dari afiliasinya
secara langsung dan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya. Pada kuartal pertama
tahun 2003 KAP Eddy Pianto tercatat di pasar modal berwenang mengaudit laporan
keuangan terhadap 332 (tiga ratus tiga puluh dua) perusahaan di Bursa Efek
Jakarta. Menurut Withdrawal Agreement tertanggal 13 Februari 2003, Member Firm
Agreement antara Grant Thornton International dengan Grant Thornton Indonesia/
KAP Eddy Pianto berakhir pada tanggal 31 Maret 2003, namun KAP Eddy Pianto
tetap berhak melakukan pekerjaan audit atas nama Grant Thornton berdasarkan
engagement letter yang telah ditandatangani sebelum tanggal withdrawal
agreement tersebut. untuk memahami US GAAS dan GAAP dalam rangka filing Form
20-F, KAP Eddy Pianto meminta bantuan dari Mark Iwan, Certified Public
Accountant independen yang bukan merupakan partner dari Grant Thornton, LL.P,
untuk memberi pelatihan dan konsultasi.
Pada tanggal 17 Februari 2003 Grant Thornton
International menerbitkan iklan di
harian Jakarta Post yang pada pokoknya menyatakan hubungan
afiliasi/membership antara Grant Thornton International dengan PT. Grant
Thornton Indonesia dan KAP Eddy Pianto berakhir pada tanggal 31 Maret 2003.
Dengan adanya pemberitaan tersebut PT Telkom meminta jaminan kepada KAP Eddy
Pianto akan keabsahan Iwan Mark tersebut yang bukan partner dari Thornton
International. KAP EP berdalih bahwa akan tetap menjadi Member Firm Thornton
sampai akhir Maret 2003, dengan demikian auditnya mendompleng nama Thornton.
KAP Eddy Pianto memberikan keyakinan dan jaminan bahwa SEC reviewer yang
terlibat memiliki kualifikasi dan kompetensi profesional serta memenuhi
persyaratan SEC.
Disamping itu sebagai KAP non Amerika Serikat,
KAP Eddy Pianto dengan dukungan SEC reviewer yang mereka kontrak akan memenuhi
ketentuan yang berlaku di SEC khususnya regulasi S-X yang mengatur kualifikasi
auditor asing (non-US). Karena waktunya sangat terbatas KAP EP meminta hasil
audit yang dahulu pernah dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari, akan tetapi KAP HS
meminta izin untuk melihat 20-F seluruhnya terlebih dahulu. Permintaan tersebut
ditolak oleh PT Telkom karena waktunya yang sangat krusial serta tidak ada
hubungannya antara PT Telkom dengan KAP HS, juga untuk segera dilaporkan ke
SEC. Oleh karena itu, KAP HS-pun menolak untuk memberi tahu akan hasil audit
yang pernah dilakukannya, serta KAP HS tidak memberi izin kepada KAP Eddy
Pianto untuk mengacu pada hasil audit sebelumnya. PT Telkom berpendapat tidak
memerlukan izin dari KAP HS untuk melampirkan opininya.
Pada tanggal 25 Maret 2003 PwC Amerika Serikat
Meminta Thornton International Amerika Serikat untuk menginformasikan kepada
SEC bahwa Thornton AS tidak berafiliasi dengan Grant Thornton Indonesia /KAP
Eddy Pianto. berdasarkan surat SEC kepada PT. Telkom tertanggal 29 April 2003,
SEC menyatakan tidak dapat menerima Form 20-F yang disampaikan oleh PT. Telkom
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1.
Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom Tahun Buku 2002 belum
mendapatkan quality control dari Grant Thornton LL,P., selaku US Affiliate KAP
Eddy Pianto
2.
Terlapor tidak memberikan ijin untuk dimasukkannya Laporan Audit
Terlapor atas Laporan Keuangan PT. Telkomsel Tahun Buku 2002 dalam Form 20-F
PT. Telkom
3.
Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom Tahun Buku 2002 yang
dimasukkan dalam Form 20-F PT. Telkom tidak disertai dengan Laporan Audit atas
Laporan Keuangan anak perusahaan PT. Telkom lainnya yang juga diacu oleh KAP
Eddy Pianto
Dengan adanya penolakan tersebut Kantor Audit
Publik Eddy Pianto izin usahanya dibekukan oleh BAPPEPAM LK dan tidak boleh
berada dibursa selama waktu tertentu. Karena menjadikan saham PT Telkom anjlok.
III. PEMECAHAN
Pihak-pihak Yang
Terlibat
Berikut ini merupakan pihak-pihak yang terlibat
dalam kasus diatas dan dengan disertai oleh perannya masing-masing:
1.
KAP Drs. Hadi Sutanto &
Rekan sebagai KAP yang
dipercaya mengaudit PT. Telkomsel
2.
KAP Eddy Pianto sebagai KAP yang
dipercaya melakukan audit konsolidasi atas PT. Telkom
3.
PT Telkom selaku perusahaan yang
di audit.
Pelanggaran Yang Dilakukan
Berikut ini merupakan Pelanggaran-pelanggaran
kode etik yang dilakukan pihak KAP yakni sebagai berikut:
1. Kepercayaan
KAP
Hadi Sutanto dan KAP Eddi Pianto telah melanggar kepercayaan. Karena pasar
keuangan tidak dapat beroperasi tanpa kepercayaan. Kerjasama adalah penting dan
kepercayaan adalah prasyarat kerjasama.
2.
Pelanggaran terhadap Independensi.
Suatu Kantor Akuntan Publik
harus menunjukkan integritasnya kepada klien maupun masyarakat. Suatu KAP dalam
tugasnya dituntut untuk bersikap jujur dan mempertahankan objektivitas tanpa
dipengaruhi tekanan dari pihak manapun untuk kepentingan pribadi. KAP Drs. Hadi
Sutanto tidak seharusnya melakukan penilaian kualifikasi terhadap KAP lain
melalui penolakan kesediaan terasosiasi. Walaupun atas dasar alasan menghindari
risiko yang dapat merugikan karena keraguan kelayakan hak berpraktek KAP Eddy
Pianto dihadapan US SEC. Seharusnya KAP Drs. Hadi Sutanto & rekan bersikap
adil terhadap KAP Eddy Pianto dan tidak melakukan hal-hal bersifat menjatuhkan,
dikarenakan tidak adanya kewenangan dan tidak diperkenankan anggota KAP
melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
3.
Pelanggaran terhadap standar umum
Kepatuhan terhadap standar.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang
terkait yang telah dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
KAP Drs. Hadi Sutanto tidak seharusnya dengan sengaja memberikan interpretasi
yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan US SEC mengenai Standar
Audit Amerika khususnya AU 543.
4.
Pelanggaran tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
Dengan memberikan
interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan US SEC, KAP
Drs. Hadi Sutanto mengakibatkan rusaknya kualitas audit yang dilakukan oleh KAP
Eddy Pianto atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002
sehingga menghalangi KAP Eddy Pianto untuk bersaing dengan KAP Drs. Hadi
Sutanto sehubungan dengan penyediaan layanan audit ke perusahaan-perusahaan
besar yang tercatat di lantai bursa (BEJ). Seharusnya anggota KAP wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Sanksi
Berikut ini merupakan sanksi-sanksi yang
diterima oleh pihak yang terlibat dalam kasus yang bersangkutan
1. Kantor Akuntan Publik
(KAP) Haryanto Sahari dan Rekan.
KAP Haryanto Sahari dan
Rekan harus membayar denda sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar
rupiah) dan di setorkan ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan
pajak dan harus dibayar lunas paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan tersebut, dengan denda
keterlambatan Rp. 10.000.00,00 (sepulujuta rupiah) per hari untuk setiap hari
keterlambatan atas tidak dilaksanakannya putusan tersebut.
2.
KAP Eddy Pianto
Oleh Bapepam KAP Eddy
Pianto diwajibkan untuk tidak melakukan kegiatan usaha di pasar modal dan
serta mendapatkan pembekuan sementara atas izin usaha KAP tersebut.
Dampak
Berikut merupakan dampak yang ditimbulkan
dari kasus tersebut, yaitu:
1. Bagi
masyarakat.
Masyarakat, dalam hal ini merupakan para
investor yang berinvestasi di perusahaan tersebut terpaksa mengalami kerugian
seiring dengan anjloknya harga saham yang dimiliki oleh PT. Telkom
2.
Bagi pemerintah.
Akibat kasus ini, negara
mengalami kerugian yaitu jatuhnya indeks harga saham gabungan di Bursa Efek yang secara tidak
langsung akan berpengaruh terhadap penurunan keinginan investor baik didalam
negeri maupun luar negeri yang ingin berinvestasi di Indonesia terkhususnya di
PT Telkom.
3.
Bagi Perusahaan
Akibat kasus ini berdampak pada diberhentikan sementaranya
perdagangan saham PT. Telkom yang tercatat di New York Stock Exchange.
Kemudian, Harga saham PT. Telkom di Bursa Efek Jakarta turun secara signifikan
dari harga penutupan sehari sebelumnya.
Solusi
Adapun solusi yang dapat kami tawarkan dalam
kasus ini yaitu profesionalitas seorang auditor dalam
menjalankan tugasnya merupakan aset penting yang harus dimiliki. Saling
menghargai sesama profesi dan menjalankan tugas sebaik-baiknya adalah tujuan
dari setiap pekerjaan. Minimal tidak membuat orang susah, dengan bagusnya sikap
dan sifat Kantor Akuntan Publik yang ada di Indonesia akan membuat reputasi
saham di pasar akan membaik. Dan banyak investor yang akan menanamkan modalnya
di Indonesia. Dengan adanya reputasi baik tersebut, perekonomian Indonesia di
mata dunia akan mendapatkan tempat yang baik pula. Sehingga akan berdampak pada semakin
banyak perseroan-perseroan dari Indonesia mendapatkan perilaku
yang baik juga di bursa asing.
IV. KESIMPULAN DAN
SARAN
Kesimpulan : Etika
berhubungan dengan tingkah laku manusia berupa adat istiadat, nilai, tata cara
yang baik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sedangkan
Profesi suatu pekerjaan yang dibutuhkannya pelatihan dan keahlian khusus
dibidangnya. Etika merupakan aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar
bagi seseorang dalam melakukan sesuatu. Tanpa etika, maka kehidupan manusia
akan kacau-balau. Etika profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yang
dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang professional dalam melaksanakan
pekerjaannya sehari-hari.
Setiap profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya
dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang
yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main
dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya
disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap
profesi. Etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih
terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Saran : Kode etik suatu profesi pada
dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan
masyarakat yang menggunakan jasa profesi dengan sasaran
pokokmelindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian
baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum professional dan
melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang-orang tertentu yang mengaku dirinya professional.
Etika profesi akuntan tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi.
Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan
menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya.
Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk
memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.
Sumber :
http://satriobaguswicaksono.blogspot.co.id. diakses tanggal 30
Desember 2016.
http://kepakemas1.blogspot.com. diakses tanggal 30 Desember 2016.
http://dokumen.tips/documents/kasus-audit-pt-telkom.html. diakses tanggal 30
Desember 2016